Rabu, 23 November 2016

PROFIL RT.17

Maaf...BLOG INI MASIH DALAM KONDISI EDITING 
( UNDER CONSTRUCTION )
1.1     SEKILAS PANDANG RT.17 Kel. SUNGAINANGKA
Kota Balikpapan merupakan salah satu kota di Provinsi Kalimantan Timur, secara geografis terletak antara 116,5o – 117,0o BT dan antara 1,0o – 1,5o LS dengan luas wilayah 503,30 Km2.  Berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara di utara, Kabupaten Penajam Paser Utara di barat, Selat Makasar di sebelah barat dan timur.
     Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  No. 38 Tahun 1996, secara Administratif Kota Balikpapan terbagi menjadi 5 (lima) kecamatan,  kemudian  melalui Perda Kota Balikpapan No. 8 Th. 2012 Tentang  Pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota Dalam Wilayah Kota Balikpapan, maka Kota Balikpapan  terbagi menjadi  6 Kecamatan, yaitu   :

1. Kecamatan Balikpapan Timur
2. Kecamatan Balikpapan Selatan
3. Kecamatan Balikpapan Tengah
4. Kecamatan Balikpapan Utara
5. Kecamatan Balikpapan Barat
6. Kecamatan Balikpapan Kota.

    Dengan jumlah Kelurahan sebanyak 34 , masing-masing sbb  :
1.    Kecamatan  Balikpapan Timur memiliki  4 kelurahan,

2.    Kecamatan Balikpapan Selatan, memiliki 7 kelurahan, masing-masing
1.    Kelurahan Damai Baru
2.    Kelurahan Damai Bahagia
3.    Kelurahan Gunung Bahagia
4.    Kelurahan Sungai Nangka
5.    Kelurahan  Sepinggan Raya
6.    Kelurahan Sepinggan
7.    Kelurahan Sepinggan Baru

3.       Kecamatan Balikpapan Tengah, memiliki 6 kelurahan.
4.    D. Kecamatan Balikpapan Utara, memiliki 6 kelurahan.

5.    Kecamatan Balikpapan Barat, memiliki 6 kelurahan

6.    Kecamatan Balikpapan Kota, memiliki 5 kelurahan.






Kelurahan Sungainangka  termasuk dalam Wilayah Administratif Kecamatan Balikpapan Selatan Saat ini Wilayah Kelurahan Sungainangka  terbagi menjadi 36 RT.
     Untuk membantu menjalankan tugas pelayanan kepada Masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah serta membantu kelancaran tugas pokok Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam bidang Pembangunan di Kelurahan maka dibentuklah Rukun Tetangga ( RT ) didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan No. 17 Tahun 2002 tanggal 04 Pebruari 2002.
     Rukun Tetangga ( RT ) adalah Organisasi Masyarakat di Kelurahan yang dibentuk dari, oleh dan untuk Masyarakat yang diakui dan ditetapkan oleh Lurah.  Dan setiap RT terdiri dari  sekurang-kurangnya 60 ( enam puluh ) Kepala Keluarga dan sebanyak-banyaknya 100   ( seratus) Kepala Keluarga.
   RT. 17 terletak di wilayah Administrasi Kelurahan Sungainangka Kecamatan Balikpapan Selatan, sebelumnya adalah masuk wilayah administratif kelurahan Gunung Bahagia dengan nama Rukun Tetangga 68 Gn Bahagia, namun semenjak awal 2013 telah terjadi pemekaran wilayah sehingga semenjak saat itu masuk dalam wilayah administratif Kelurahan Sungainangka. wilayahnya berada di kawasan Perumahan/Komplek Pondok Karya Agung, Jalan Marsma R. Iswahyudi.

Penetapan Pengurus RT. 17 berdasarkan SK Lurah Sungainangka  No. 188.4/02a/Snk tertanggal 04 Januari 2016, dengan masa tugas tahun 2016 s/d 2019.    
      Berdasarkan pendataan terakhir di bulan April 2016, saat ini penduduk yang berdomisili di RT. 17 Kelurahan Sungainangka  sebanyak 81 KK dengan jumlah Penduduk  271 Jiwa, terdiri dari Laki-laki 130  Orang dan perempuan sebanyak  141  orang.

Jumlah bangunan  terdiri dari 74 Rumah Tinggal dan 1 Rumah kost.

Bila anda menuju Bandara dan melintas di jalan Marsma R. Iswahyudi dari arah kota, maka anda akan melihat sekilas pintu gerbang Perumahan Pondok Karya Agung disebelah kiri jalan yang hanya berjarak kurang 3 kilometer dari Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Sepinggan.  Itu berarti perjalanan anda menuju bandara sudah hampir sampai. Hanya memerlukan waktu +/- 5 menit dari kawasan ini menuju ke bandara mengunakan kendaraan bermotor.
Bila anda pengguna Internet, untuk mencari lokasi RT.17 Kelurahan Sungainangka, mesin pencari Google akan membantu anda dan mengantar anda menuju lokasi yang dituju dengan kata kunci “ RT.17 Kelurahan Sungainangka” maka tampilan di layar computer anda adalah foto satelit dari wikimapia.org
1.2.1 LETAK GEOGRAFIS
Rukun Tetangga (RT).17 Kelurahan Sungainangka Kecamatan Balikpapan Selatan memiliki areal seluas 2.34 Ha dan luas pemukiman 2.10 Ha ( berdasarkan survey P2KP bulan Oktober 2015 ) terletak diantara garis  koordinat 01-15-46.6 Lintang Selatan sampai 01-15-50.4 Lintang Selatan dan garis koordinat 116-15-52.8 Bujur Timur sampai 116-52-56.7 Bujur Timur masuk didalam kawasan Perumahan Pondok Karya Agung Jalan Marsma R.Iswahyudi Gunung Bakaran Balikpapan. Kompleks Pondok Karya Agung yg lebih dikenal dengan nama POKA, merupakan kawasan real estate pertama di Balikpapan yang memulai pembangunan perumahan di awal tahun 1980an, dengan nama developer saat itu adalah PT. Putra Tara Agung.
Rukun Tetangga ini berbatasan dengan :
Sebelah Utara -à RT.16 Sebelah barat -à RT.18 & RT.19
Sebelah Selatan -à RT.13, dan Sebelah Timur -à RT.14 & RT.15
                        Hanya RT.12 yang tidak berbatasan langsung dg RT.17.



1.2.2. SEJARAH SINGKAT RT.17
Pada awalnya di kawasan ini hanya ada satu Rukun Tetangga dibawah wilayah administrative kelurahan  Damai, namun seiring berjalannya waktu serta perkembangan kota Balikpapan yang cukup pesat, kebutuhan akan rumah tinggal semakin meningkat, sehingga lambat laun kawasan POKA menjadi kawasan yang cukup padat dan banyak diminati orang, karena letaknya yang cukup strategis. Akhirnya pemekaran wilayahpun tak bisa di hindari, dari kelurahan Damai kemudian kawasan POKA ini masuk dalam wilayah administratif kelurahan baru yaitu Gunung Bahagia. Laju pertumbuhan penduduk di kota Balikpapan pun memaksa untuk melakukan pemekaran wilayah lagi, dan akhirnya di awal tahun 2013, POKA resmi dibawah wilayah administratif kelurahan Sungainangka kecamatan Balikpapan Selatan, sampai sekarang.
Sejak masih kelurahan Gn Bahagia, di POKA ada 8 (delapan ) RT dan sampai sekarang masih tetap, hanya berubah nama saja. RT.17 pada awalnya adalah RT.68 Gunung Bahagia. Mayoritas Sertifikat Tanah warga di POKA masih tercantum nama kelurahan DAMAI.



1.2.3. Struktur Organisasi

LAMPIRAN KEPUTUSAN LURAH SUNGAINANGKA
KECAMATAN BALIKPAPAN SELATAN

NOMOR : 188.4/02A/SNK  TANGGAL 04 JANUARI 2016


SUSUNAN ORGANISASI PKK RT.17
SUSUNAN ORGANISASI POSYANDU RT.17
1.2.4. VISI DAN MISI RT.17

VISI -à Menjadikan lingkungan warga RT.17 yang tenteram, bersih, indah, sehat dan harmonis.
MISI --à Mempererat kebersamaan warga RT.17 serta meningkatkan kepedulian sosial lingkungan.
Untuk mewujudkan Visi dan Misi ini, warga RT.17 telah mengimplementasikan dua hal yang mendasar yaitu :
Ø  Kerja bhakti secara periodik minimal sebulan sekali untuk membuat lingkungan menjadi bersih dan sehat, sekaligus mempererat tali silaturahim antar warga.
Ø  Rapat Internal terbatas, untuk menampung aspirasi warga dan mengimplementasikannya dalam karya nyata.
Semua Visi dan Misi ini tertuang dalam lembar program Kerja Ketua RT.17 Kelurahan Sungainangka



1.2.5.  HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
Setiap Warga RT.17 mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama.
Hak dan tanggung jawab ini berlaku umum, baik warga maupun pengurus, baik pemilik maupun penyewa, tanpa adanya pengecualian dan diskriminasi.

Setiap warga dihimbau untuk menjaga keseimbangan antara hak dan tanggung jawabnya serta dapat melaksanakan tanggung jawabnya terlebih dahulu sebelum menuntut haknya. Dengan demikian diharapkan tercipta kesadaran sosial untuk mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.

HAK WARGA RT .17
1. Memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT
2. Mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RT
3. Memilih pengurus RT
4. Dipilih sebagai pengurus RT
5. Turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT
6. Menggunakan fasilitas umum yang ada di lingkungan RT
KEWAJIBAN  WARGA RT .17
1. Melaksanakan keputusan forum Rapat Warga RT.
2. Membayar retribusi atau iuran bulanan yang besarannya telah ditetapkan.
3. Menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT
4. Berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT
5. Mentaati tata tertib warga RT yang sudah ditentukan

1.2.6.  DATA STATISTIK KEPENDUDUKAN
Berdasarkan statistic  kependudukan yang masuk ke dBase kami, jumlah Kepala Keluarga yang berdomisili di lingkungan RT.17 berjumlah 81 KK, dan dibagi  beberapa kriteria untuk menentukan  klasifikasinya, garis besarnya adalah :
Berdasarkan Kepala Keluarga
1.    Penduduk  à Adalah warga yang memiliki KTP / Kartu Keluarga sesuai dg dosmisilinya, yaitu di RT.17 ( 66 KK )

2.    Non Penduduk à Adalah warga pendatang dg KTP / Kartu Keluarga daerah lain, namun berdomisili di lingkungan RT.17 ( 15 KK )





UNDER CONSTRUCTION