KOMUNITAS RT.17 SUNGAINANGKA BALIKPAPAN
Kamis, 01 Desember 2016
Rabu, 23 November 2016
PROFIL RT.17
Kota
Balikpapan merupakan salah satu kota di Provinsi Kalimantan Timur, secara
geografis terletak antara 116,5o – 117,0o BT dan antara 1,0o – 1,5o LS dengan
luas wilayah 503,30 Km2. Berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara di
utara, Kabupaten Penajam Paser Utara di barat, Selat Makasar di sebelah barat
dan timur.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 38 Tahun 1996, secara Administratif Kota Balikpapan terbagi
menjadi 5 (lima) kecamatan, kemudian melalui Perda Kota Balikpapan
No. 8 Th. 2012 Tentang Pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota Dalam
Wilayah Kota Balikpapan, maka Kota Balikpapan terbagi menjadi 6
Kecamatan, yaitu :
1. Kecamatan Balikpapan Timur
2. Kecamatan Balikpapan Selatan
3. Kecamatan Balikpapan Tengah
4. Kecamatan Balikpapan Utara
5. Kecamatan Balikpapan Barat
6. Kecamatan Balikpapan Kota.
Dengan
jumlah Kelurahan sebanyak 34 , masing-masing sbb :
1.
Kecamatan
Balikpapan Timur memiliki 4
kelurahan,
2.
Kecamatan Balikpapan
Selatan, memiliki 7 kelurahan, masing-masing
1.
Kelurahan Damai Baru
2.
Kelurahan Damai
Bahagia
3.
Kelurahan Gunung
Bahagia
4.
Kelurahan Sungai Nangka
5.
Kelurahan
Sepinggan Raya
6.
Kelurahan Sepinggan
7.
Kelurahan Sepinggan
Baru
3.
Kecamatan Balikpapan
Tengah, memiliki 6 kelurahan.
4.
D. Kecamatan
Balikpapan Utara, memiliki 6 kelurahan.
5.
Kecamatan Balikpapan
Barat, memiliki 6 kelurahan
6.
Kecamatan Balikpapan
Kota, memiliki 5 kelurahan.
Kelurahan Sungainangka termasuk dalam Wilayah Administratif Kecamatan Balikpapan Selatan Saat ini Wilayah Kelurahan Sungainangka terbagi menjadi 36 RT.
Untuk membantu
menjalankan tugas pelayanan kepada Masyarakat yang menjadi tanggung jawab
Pemerintah serta membantu kelancaran tugas pokok Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat dalam bidang Pembangunan di Kelurahan maka dibentuklah Rukun
Tetangga ( RT ) didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan No. 17 Tahun
2002 tanggal 04 Pebruari 2002.
Rukun
Tetangga ( RT ) adalah Organisasi Masyarakat di Kelurahan yang
dibentuk dari, oleh dan untuk Masyarakat yang diakui dan ditetapkan oleh
Lurah. Dan setiap RT terdiri dari sekurang-kurangnya 60 ( enam
puluh ) Kepala Keluarga dan sebanyak-banyaknya 100 ( seratus) Kepala Keluarga.
RT. 17 terletak di wilayah Administrasi Kelurahan Sungainangka Kecamatan Balikpapan Selatan, sebelumnya
adalah masuk wilayah administratif kelurahan Gunung Bahagia dengan nama Rukun
Tetangga 68 Gn Bahagia, namun semenjak awal 2013 telah terjadi pemekaran
wilayah sehingga semenjak saat itu masuk dalam wilayah administratif Kelurahan
Sungainangka. wilayahnya berada di kawasan Perumahan/Komplek Pondok Karya
Agung, Jalan Marsma R. Iswahyudi.
Penetapan Pengurus RT. 17 berdasarkan SK Lurah Sungainangka No. 188.4/02a/Snk tertanggal 04 Januari 2016, dengan masa tugas tahun 2016 s/d 2019.
Berdasarkan pendataan terakhir di bulan April
2016, saat ini penduduk
yang berdomisili di RT. 17 Kelurahan Sungainangka sebanyak 81 KK dengan jumlah Penduduk 271 Jiwa, terdiri dari Laki-laki 130 Orang dan perempuan sebanyak 141 orang.
Jumlah bangunan terdiri
dari 74 Rumah Tinggal dan 1 Rumah kost.
Bila anda menuju Bandara dan
melintas di jalan Marsma R. Iswahyudi dari arah kota, maka anda akan melihat
sekilas pintu gerbang Perumahan Pondok Karya Agung disebelah kiri jalan yang
hanya berjarak kurang 3 kilometer dari Bandara Internasional Sultan Aji
Muhammad Sulaiman di Sepinggan. Itu
berarti perjalanan anda menuju bandara sudah hampir sampai. Hanya memerlukan
waktu +/- 5 menit dari kawasan ini menuju ke bandara mengunakan kendaraan
bermotor.
Bila anda pengguna Internet,
untuk mencari lokasi RT.17 Kelurahan Sungainangka, mesin pencari Google akan
membantu anda dan mengantar anda menuju lokasi yang dituju dengan kata kunci “
RT.17 Kelurahan Sungainangka” maka tampilan di layar computer anda adalah foto satelit
dari wikimapia.org
1.2.1
LETAK GEOGRAFIS
Rukun Tetangga (RT).17
Kelurahan Sungainangka Kecamatan Balikpapan Selatan memiliki areal seluas 2.34
Ha dan luas pemukiman 2.10 Ha ( berdasarkan survey P2KP bulan Oktober 2015 ) terletak
diantara garis koordinat 01-15-46.6
Lintang Selatan sampai 01-15-50.4 Lintang Selatan dan garis koordinat
116-15-52.8 Bujur Timur sampai 116-52-56.7 Bujur Timur masuk didalam kawasan
Perumahan Pondok Karya Agung Jalan Marsma R.Iswahyudi Gunung Bakaran
Balikpapan. Kompleks Pondok Karya Agung yg lebih dikenal dengan nama POKA,
merupakan kawasan real estate pertama di Balikpapan yang memulai pembangunan
perumahan di awal tahun 1980an, dengan nama developer saat itu adalah PT. Putra
Tara Agung.
Rukun Tetangga ini berbatasan
dengan :
Sebelah
Utara -à RT.16
Sebelah barat -à
RT.18 & RT.19
Sebelah
Selatan -à
RT.13, dan Sebelah Timur -à
RT.14 & RT.15
Hanya RT.12 yang tidak
berbatasan langsung dg RT.17.
1.2.2. SEJARAH SINGKAT RT.17
Pada awalnya di kawasan ini
hanya ada satu Rukun Tetangga dibawah wilayah administrative kelurahan Damai, namun seiring berjalannya waktu serta
perkembangan kota Balikpapan yang cukup pesat, kebutuhan akan rumah tinggal
semakin meningkat, sehingga lambat laun kawasan POKA menjadi kawasan yang cukup
padat dan banyak diminati orang, karena letaknya yang cukup strategis. Akhirnya
pemekaran wilayahpun tak bisa di hindari, dari kelurahan Damai kemudian kawasan
POKA ini masuk dalam wilayah administratif kelurahan baru yaitu Gunung Bahagia.
Laju pertumbuhan penduduk di kota Balikpapan pun memaksa untuk melakukan
pemekaran wilayah lagi, dan akhirnya di awal tahun 2013, POKA resmi dibawah
wilayah administratif kelurahan Sungainangka kecamatan Balikpapan Selatan, sampai
sekarang.
Sejak masih kelurahan Gn
Bahagia, di POKA ada 8 (delapan ) RT dan sampai sekarang masih tetap, hanya
berubah nama saja. RT.17 pada awalnya adalah RT.68 Gunung Bahagia. Mayoritas
Sertifikat Tanah warga di POKA masih tercantum nama kelurahan DAMAI.
1.2.3.
Struktur Organisasi
LAMPIRAN KEPUTUSAN LURAH SUNGAINANGKA
KECAMATAN BALIKPAPAN SELATAN
NOMOR : 188.4/02A/SNK TANGGAL 04 JANUARI 2016
SUSUNAN ORGANISASI PKK RT.17
SUSUNAN ORGANISASI POSYANDU RT.17
1.2.4.
VISI DAN MISI RT.17
VISI
-à
Menjadikan lingkungan warga RT.17 yang tenteram, bersih, indah, sehat dan
harmonis.
MISI
--à
Mempererat kebersamaan warga RT.17 serta meningkatkan kepedulian sosial
lingkungan.
Untuk mewujudkan Visi dan
Misi ini, warga RT.17 telah mengimplementasikan dua hal yang mendasar yaitu :
Ø Kerja
bhakti secara periodik minimal sebulan sekali untuk membuat lingkungan menjadi
bersih dan sehat, sekaligus mempererat tali silaturahim antar warga.
Ø Rapat
Internal terbatas, untuk menampung aspirasi warga dan mengimplementasikannya
dalam karya nyata.
Semua Visi dan Misi ini
tertuang dalam lembar program Kerja Ketua RT.17 Kelurahan Sungainangka
1.2.5.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
Setiap Warga RT.17 mempunyai hak dan tanggung jawab yang
sama.
Hak dan tanggung jawab ini berlaku umum, baik warga
maupun pengurus, baik pemilik maupun penyewa, tanpa adanya pengecualian dan
diskriminasi.
Setiap warga dihimbau untuk menjaga keseimbangan antara hak dan tanggung jawabnya serta dapat melaksanakan tanggung jawabnya terlebih dahulu sebelum menuntut haknya. Dengan demikian diharapkan tercipta kesadaran sosial untuk mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
HAK WARGA RT .17
1. Memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT
2. Mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RT
3. Memilih pengurus RT
4. Dipilih sebagai pengurus RT
5. Turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT
6. Menggunakan fasilitas umum yang ada di lingkungan RT
Setiap warga dihimbau untuk menjaga keseimbangan antara hak dan tanggung jawabnya serta dapat melaksanakan tanggung jawabnya terlebih dahulu sebelum menuntut haknya. Dengan demikian diharapkan tercipta kesadaran sosial untuk mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
HAK WARGA RT .17
1. Memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT
2. Mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RT
3. Memilih pengurus RT
4. Dipilih sebagai pengurus RT
5. Turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT
6. Menggunakan fasilitas umum yang ada di lingkungan RT
KEWAJIBAN WARGA RT .17
1. Melaksanakan
keputusan forum Rapat Warga RT.
2. Membayar
retribusi atau iuran bulanan yang besarannya telah ditetapkan.
3. Menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT
4. Berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT
5. Mentaati tata tertib warga RT yang sudah ditentukan
3. Menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT
4. Berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT
5. Mentaati tata tertib warga RT yang sudah ditentukan
1.2.6. DATA
STATISTIK KEPENDUDUKAN
Berdasarkan statistic
kependudukan yang masuk ke dBase kami, jumlah Kepala Keluarga yang
berdomisili di lingkungan RT.17 berjumlah 81 KK, dan dibagi beberapa kriteria untuk menentukan klasifikasinya, garis besarnya adalah :
Berdasarkan Kepala Keluarga
1. Penduduk à
Adalah warga yang memiliki KTP / Kartu Keluarga sesuai dg dosmisilinya, yaitu
di RT.17 ( 66 KK )
2. Non
Penduduk à
Adalah warga pendatang dg KTP / Kartu Keluarga daerah lain, namun berdomisili
di lingkungan RT.17 ( 15 KK )
UNDER CONSTRUCTION
Langganan:
Postingan (Atom)